Kompas TV internasional kompas dunia

Lagi, 37 WNI Ditangkap karena Pemalsuan Visa Haji di Arab Saudi

Kompas.tv - 2 Juni 2024, 06:45 WIB
lagi-37-wni-ditangkap-karena-pemalsuan-visa-haji-di-arab-saudi
Ilustrasi. Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena menggunakan visa non haji untuk melakukan ibadah haji pada Sabtu (1/6/2024). (Sumber: Freepik)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

"Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi," ujarnya.

Selain SJ, Yusron menyebut ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu dengan inisial TL. 

"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," kata dia.

Yusron menambahkan, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah. Tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak mencoba-coba untuk berhaji," katanya.

Sementara 22 WNI yang sebelumnya ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, menurut Yusron, pada Sabtu malam akan terbang ke Tanah Air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Apalagi sanksi yang diberikan cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan dilarang masuk ke Arab Saudi (banned) selama 10 tahun.

Untuk koordinator, sanksinya bahkan lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang," ucapnya. 

Baca Juga: 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi selama 10 Tahun


 



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x