Kompas TV internasional kompas dunia

Lagi, 37 WNI Ditangkap karena Pemalsuan Visa Haji di Arab Saudi

Kompas.tv - 2 Juni 2024, 06:45 WIB
lagi-37-wni-ditangkap-karena-pemalsuan-visa-haji-di-arab-saudi
Ilustrasi. Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena menggunakan visa non haji untuk melakukan ibadah haji pada Sabtu (1/6/2024). (Sumber: Freepik)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

MADINAH, KOMPAS.TV - Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah, Arab Saudi, karena menggunakan visa non haji untuk melakukan ibadah haji pada Sabtu (1/6/2024).

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengonfirmasi penangkapan tersebut saat melakukan kunjungan ke Makkah. 

Menurut Yusron, 37 WNI yang ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan visa haji tersebut berasal dari Makassar.

Yusron menuturkan, mereka ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan pada Sabtu pukul 11.00 setempat.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah ini rinciannya 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron saat ditemui usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, pengemudi dan kenek bus yang mereka sewa, yang berasal dari Yaman, juga turut ditahan.

Yusron menjelaskan, jemaah ini menyewa bus dengan biaya 17 ribu riyal. Sebelum sampai di Madinah, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah. 

“Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” ungkap Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan diketahui bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu. 

Baca Juga: Akibat Adanya Jemaah Haji Ilegal, Tenda di Armuzna Kelebihan Muatan

Sementara salah satu koordinator berinisial SJ diketahui menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.

"Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi," ujarnya.

Selain SJ, Yusron menyebut ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu dengan inisial TL. 

"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," kata dia.

Yusron menambahkan, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah. Tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak mencoba-coba untuk berhaji," katanya.

Sementara 22 WNI yang sebelumnya ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, menurut Yusron, pada Sabtu malam akan terbang ke Tanah Air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Apalagi sanksi yang diberikan cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan dilarang masuk ke Arab Saudi (banned) selama 10 tahun.

Untuk koordinator, sanksinya bahkan lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang," ucapnya. 

Baca Juga: 22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi selama 10 Tahun


 



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x