Kompas TV internasional kompas dunia

Kebijakan Kontroversial Trump: Ampuni Pelaku Kerusuhan Gedung Capitol, Perusuh dan Ekstremis Bebas

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 08:29 WIB
kebijakan-kontroversial-trump-ampuni-pelaku-kerusuhan-gedung-capitol-perusuh-dan-ekstremis-bebas
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menandatangani perintah eksekutif di Oval Office, Gedung Putih, Washington, Senin (20/1/2025). (Sumber: Evan Vucci/Associated Press)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Deni Muliya

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung melakukan kebijakan kontroversial setelah resmi berkuasa.

Trump memberikan pengampunan kepada lebih dari 1.500 orang yang didakwa terlibat dalam serangan ke Gedung Capitol pada 6 Januari 2020.

Perintah Trump tersebut membatalkan penuntutan terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Trump Bawa AS Keluar dari Perjanjian Iklim, Pakar: Amerika Semakin Egoistik dan Unilateral

Dikutip dari Associated Press, Rabu (22/1/2025), pengampunan itu membebaskan orang-orang yang terekam kamera dengan kejam menyerang polisi.

Bahkan, Trump juga membebaskan pemimpin kelompok ekstremis sayap kanan yang dihukum karena mengatur rencana kekerasan untuk menghentikan transfer kekuasaan secara damai, setelah kekalahannya dalam pemilihan umum 2020.

Pengampunan dan keringanan hukuman ini memperkuat upaya Trump mengecilkan kekerasan yang menyebabkan lebih dari 100 pertugas polisi terluka.

Kekerasan tersebut terjadi karena ulah massa yang dipicu dengan kebohongan Trump atas hasil pemilu 2020.

Mereka menyerbu Gedung Capitol untuk menghentikan sertifikasi kemenangan Presiden Joe Biden.

Keputusan Trump memberikan pengampunan kepada perusuh yang menyerang polisi menggarisbawahi ia kembali berkuasa.

Hal ini dilakukan dengan keberanian untuk mengambil tindakan yang dulunya dianggap tak terpikirkan secara politis.

Itu juga menunjukkan bagaimana Trump berencana merombak Departemen Kehakiman AS secara radikal, yang mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dalam dua kasus yang menurutnya bermotif politik.

“Implikasinya jelas. Trump akan berusaha keras untuk melindungi mereka yang bertindak atas namanya,” ujar Sejarawan Universitas Princeton, Julian Zelizer.

“Ini puncak dari upayanya menulis ulang 6 Januari, dalam kasus ini menggunakan kekuatan kepresidenannya untuk membebaskan mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Donald Trump Telepon Prajurit AS di Korsel usai Dilantik, Tanyakan Kabar Kim Jong-un

Pengampunan Trump membuat Kantor Kejaksaan Federal di Washington, yang menghabiskan empat tahun terakhir mendakwa para perusuh, mengajukan serangkaian mosi membatalkan kasus-kasus yang belum disidangkan.

Mosi-mosi tersebut ditandai dengan nama orang yang ditunjuk Trump untuk memimpin sementara Kantor Kejaksaan AS, Ed Martin.

Martin merupakan anggota dewan dari sebuah kelompok Patriot Freedom Project, yang menggambarkan para terdakwa kerusuhan Gedung Capitol sebagai korban penganiayaan politik.




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x