JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Malaysia telah membebastugaskan enam aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap lima Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor.
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan adil.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, pada Jumat (7/2/2025) menyatakan, pihaknya mendorong investigasi menyeluruh.
Tidak hanya terhadap WNI yang terlibat, tetapi juga terhadap aparat APMM yang melepaskan tembakan.
Judha menjelaskan, kasus ini dikenai tiga pasal hukum. Dua pasal dalam Penal Code Malaysia, yaitu pasal 307 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 186 tentang perlawanan terhadap aparat, dikenakan kepada WNI korban.
Sementara itu, aparat APMM dikenai Section 39 dari Akta Senjata Api 1960 Malaysia.
Baca Juga: Identitas WNI Korban Meninggal Dunia Penembakan di Malaysia Masih Ditelusuri
"Kita hormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Malaysia dan kita akan terus monitor hasilnya," ujar Judha dikutip dari Antara.
Terkait WNI yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam kasus ini, Judha menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sedang melakukan verifikasi identitas mereka.
Selain itu, Kemlu RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam) untuk menyelidiki aspek hukum dari sisi Indonesia.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.