WASHINGTON, KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green mengumumkan rencananya untuk mengajukan pasal pemakzulan terhadap mantan Presiden Donald Trump
Green menegaskan, ia tidak akan melobi siapa pun untuk mendukung usahanya ini, walaupun langkah itu belum mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya di Kongres.
“Ini adalah tentang melakukan hal yang benar,” kata Green dalam pidatonya di DPR.
Baca Juga: Trump Beri Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional, Akan Larang Pejabatnya Masuki Amerika Serikat
“Saya akan mengajukan pasal pemakzulan terhadap presiden atas perbuatan tercela yang telah diusulkan dan dilakukan,” imbuhnya.
Jika berhasil, Trump akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan tiga kali, setelah sebelumnya dimakzulkan dua kali dalam masa jabatan pertamanya.
Upaya terbaru Green dipicu oleh pernyataan Trump mengenai Gaza.
Dalam pertemuannya dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Trump menyarankan agar Amerika Serikat "mengambil alih" Gaza dan "meratakan" wilayah tersebut demi pembangunan ekonomi.
Green mengkritik keras pernyataan tersebut.
“Ada hal-hal yang begitu mengejutkan hingga sulit dipercaya bahwa itu benar-benar terjadi,” katanya kepada The Independent, Kamis (6/2/2025).
“Mereka bukan ternak yang bisa dihalau sesuka hati. Mereka adalah manusia, dan ini adalah tanah mereka,” ujarnya.
Sejauh ini, langkah Green belum mendapat dukungan luas dari Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Pete Aguilar mengatakan, partainya tidak fokus pada upaya pemakzulan ini.
Seorang anggota senior DPR dari Partai Demokrat juga mengatakan kepada Aguilar, resolusi Green tidak akan mendapatkan banyak perhatian.
Namun, Green tetap teguh pada pendiriannya. “Saya tidak akan melobi satu orang pun,” tegasnya.
Sumber : The Independent
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.