JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel sebuah restoran makanan Jepang di Grand Indonesia, Jumat (6/11/2020) malam.
Penyegelan ini dilakukan karena restoran tersebut kedapatan tidak menerapkan jaga jarak untuk pengunjung.
"Hasil pengawasan kami ada satu tempat yakiniku melanggar protokol kesehatan antara lain, tidak ada jaga jarak, juga buku tamu belum siap," ujar Hartono Abdullah, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta.
Penyegelan terhadap restoran yang melanggar protokol kesehatan akan berlaku selama 1x24 jam. Selain itu, restoran dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi atas temuan pelanggaran ini sesuai dengan Pergub 101, kami lakukan tindakan pemberian sanksi penutupan 1x24 jam. Jadi kami sudah sampaikan kepada penanggung jawab agar kedepannya benar-benar untuk menaati ketentuan terkait prokes selama masa pandemi ini," lanjutnya.
Petugas mengingatkan, jika ke depannya masih melanggar, maka restoran tersebut akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Bioskop Buka Kembali Langsung Dapat Teguran karena Abai Protokol Kesehatan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.