Kompas TV kolom opini

Meluruskan Penunjukan Nawawi Pomolango Pengganti Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

Kompas.tv - 26 November 2023, 11:34 WIB
meluruskan-penunjukan-nawawi-pomolango-pengganti-firli-bahuri-sebagai-pimpinan-kpk
Wakil Ketua KPK yang kini menjabat Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango saat memberi sambutan dalam rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) tahun 2022 dari Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022). (Sumber: Biro Humas KPK )
Oleh: Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universtias Padjajaran (Unpad)   KOMPAS.TV - Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri cacat hukum. Berikut pertimbangan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M: UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK:

UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No 30 Tahun 2002 KPK

Pasal 70B: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bagian menimbang:

Bahwa ketentuan mengenai pengisian keanggotaan sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Pasal 33A:  

  1. Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong. 
  2. Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 
  3. Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun. 
  4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden. 
  5. Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. 
  6. Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 33B:

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat: 

  • a. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau 
  • b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).  

Berdasarkan kajian atas UU No. 1 tahun 2015  yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari Tahun 2015, dibandingkan dengan UU Nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua UU Nomor 30 tahun 2002, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019, dan secara khusus mengenai pergantian pimpinan KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Prosedur pergantian pimpinan KPK dimaksud telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah dicantumkan dalam  Pasal 32 ayat (2) sebagai berikut:

Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pasal 33, (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x