Kompas TV lifestyle tren

Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 15:22 WIB
ubah-data-anggota-keluarga-di-kk-kini-bisa-online-kalau-sudah-jadi-tinggal-datang-ke-dinas-dukcapil
Ilustrasi kartu keluarga. Masyarakat bisa melakukan pengajuan perubahan data anggota keluarga secara online. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini mengubah data anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring), sehingga penduduk tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membuat laporan.

Perubahan data anggota keluarga biasanya perlu dilakukan ketika sebuah keluarga memiliki anggota baru atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal.

Sebelum dilakukan digitalisasi, keluarga yang memiliki anggota baru perlu lapor ke Dinas Dukcapil secara langsung.

Kini, masyarakat bisa menambah atau memperbaiki data KK secara online melalui situs Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga dari Rumah, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang

Cara ubah data KK secara online

1. Buka situs Dinas Dukcapil sesuai kabupaten atau kota yang mengeluarkan KK Anda, misalnya di Kota Bekasi (disdukcapil.bekasikota.go.id), Jakarta (alpukat-dukcapil.jakarta.go.id), Kabupaten Sleman (dukcapilonline.slemankab.go.id) dan sebagainya. Anda bisa mencarinya melalui peramban web (web browser) dari komputer atau laptop dengan mengetik kata "dukcapil" dan nama daerah Anda.

2. Buat akun dengan mendaftar terlebih dahulu. Anda perlu memasukkan beberapa data, di antaranya nomor induk kependudukan (nik), nomor KK, alamat surel (email), nama lengkap, nomor ponsel, dan password. Kemudian akan ada proses verifikasi akun dengan pengiriman pin melalui email yang telah Anda masukkan saat mendaftar. Ikuti langkah-langkah yang disarankan hingga akun Anda bisa digunakan.

3. Masuk menggunakan akun yang telah dibuat dan pilih menu layanan KK.

4. Pilih bagian perubahan elemen data

Baca Juga: Heboh Telat Bikin KTP Didenda Rp200 Ribu, Begini Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

5. Isi surat pernyataan perubahan elemen KK yang berisi: 

  • kolom nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, rincian data KK.
  • di rincian data KK tersebut, Anda perlu memasukkan nama seluruh anggota keluarga, termasuk NIK, pendidikan terakhir, keterangan, agama dan perubahan lainnya.
  • Lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK tersebut.

6. Isi form data permohonan yang terdiri dari: 

  • memilih jenis permohonan, 
  • mengisi nama, alamat, NIK, nomor KK 
  • mengunggah dokumen kelengkapan yang terdiri dari form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data perubahan, misalnya akta kelahiran anak atau akta kematian
  • dokumen yang diunggah lebih diutamakan berformat pdf.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

7. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik ajukan laporan.

8. Tunggu hingga mendapatkan permberitahuan terkait status permohonan. Akan muncul waktu atau jadwal pengambilan KK yang baru, sehingga Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan jadwal tersebut untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x