Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Lokasi TPS, Jadwal, dan Dokumen Pendamping Pemilu 2024 di cekdptonline.kpu.go.id

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 06:59 WIB
cara-cek-lokasi-tps-jadwal-dan-dokumen-pendamping-pemilu-2024-di-cekdptonline-kpu-go-id
Dua warga negera Indonesia (WNI) tengah melihat daftar caleg di TPS luar negeri. (Sumber: Erik via triaskredensial.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 berlangsung serentak hari ini Rabu (14/2/2024). Penting bagi setiap pemilih untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka akan memberikan suaranya.

TPS bukan sekadar lokasi pemungutan suara; ia adalah simbol dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Sebagai warga, memiliki kesempatan langsung untuk turut serta dalam menentukan masa depan negara.

Baca Juga: Situasi di Makassar hingga Jayapura Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

TPS dirancang agar mudah diakses oleh pemilih, terletak strategis dekat dengan tempat tinggal masyarakat, memastikan bahwa setiap suara dapat terdengar.

Cara Memeriksa Lokasi TPS Anda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memudahkan proses pengecekan lokasi TPS dengan menyediakan platform online. Untuk mengecek lokasi TPS Anda:

  1. Buka situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser pilihan Anda.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau nomor paspor pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol 'Pencarian' untuk mendapatkan informasi detail tentang nomor dan lokasi TPS Anda.
  4. Gunakan Google Maps untuk mempermudah pencarian lokasi TPS dengan memasukkan informasi lokasi yang telah Anda dapatkan.

Jika Anda menemukan bahwa data Anda belum terdaftar, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi: Man City dan Real Madrid Kompak Menang

Jadwal dan Dokumen Penting 

TPS akan dibuka dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen tergantung pada status pemilih Anda:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): Bawa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

Baca Juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Lumpuh Akibat Banjir dari Tanggul Sungai Jebol!

Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi Indonesia, dan partisipasi Anda sangatlah berharga.

Dengan mempersiapkan diri sebelumnya, Anda tidak hanya memastikan suara Anda terhitung tetapi juga turut serta dalam upaya bersama membangun demokrasi yang lebih kuat dan inklusif. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x