2. SMA/MA
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Ada Tilang Manual, Ini Lokasi dan Pelanggarannya
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima KJP, masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini karena Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.
Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.
Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Berikut Cara Daftar DTKS Online :
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pendaftaran
3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Kirim.
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Namun yang perlu diingat, ada beberaoa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.