JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 bulan Maret 2024 akan kembali dicairkan.
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.
Besaran bantuan KJP Plus bulan Maret 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.
Berdasarkan pencairan bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan Maret diperkirakan akan cair mulai 1-6 Maret 2024.
Pencairan KJP Plus akan diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Daftar Nomor Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Secara Online untuk Dapat Bantuan Sembako Murah
1. Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
2. Masukkan NIK KTP anak sekolah.
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
4. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
1. SD/MI
2. SMP/MTS
2. SMA/MA
4. SMK
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Ada Tilang Manual, Ini Lokasi dan Pelanggarannya
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima KJP, masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini karena Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.
Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.
Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Berikut Cara Daftar DTKS Online :
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pendaftaran
3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Kirim.
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Namun yang perlu diingat, ada beberaoa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.