Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak, Cermati Jika Ada Tanda Ini

Kompas.tv - 12 Maret 2024, 10:00 WIB
cara-cek-nik-ktp-warga-dki-jakarta-dinonaktifkan-atau-tidak-cermati-jika-ada-tanda-ini
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara cek NIK KTP DKI Jakarta dinonaktifkan atau tidak. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta perlu mengetahui cara cek apakah NIK KTP akan dinonaktifkan atau tidak.

Hal ini berkaitan mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan menonaktifkan NIK warganya secara bertahap mulai April 2024.

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini ditujukan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta tetapi tidak lagi tinggal di ibu kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap. Yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.

Baca Juga: Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai April 2024

Budi berharap, penonaktifan NIK ini bisa dipahami oleh oleh masyarakat agar bisa memastikan data administrasi kependudukannya hingga mendapat manfaat lainnya.

"Salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah agar bantuan sosial tepat sasaran," ujar kata Budi seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/3/2024). 

Cara Cek NIK KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak

  • Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  • Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  • Tuliskan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  • Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  • Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"

Jika sudah, akan muncul salah satu tulisan di antara 2 status yaitu "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" dan "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!

Lantas, tanda apa yang menunjukkan NIK KTP akan dinonaktifkan?

NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili
artinya NIK Anda tidak dalam pengajuan penonaktifan NIK.

NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili
artinya NIK Anda dalam pengajuan penonaktifan NIK.

Dukcapil Jakarta mengatakan penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi ke Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung :

  • Surat RT/RW setempat
  • Data pendukung lainnya

 



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x