Kompas TV lifestyle tren

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari, Siang dan Sore Hari, Apakah Membatalkan Puasa?

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 09:02 WIB
hukum-sikat-gigi-saat-puasa-di-pagi-hari-siang-dan-sore-hari-apakah-membatalkan-puasa
Ilustrasi sikat gigi. Hukum sikat gigi saat puasa (Sumber: Superkitina on Unsplash)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

"Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada di dalam mulut," tutur ahli hukum Islam tersebut.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Sikat Gigi saat Puasa? Simak Penjelasannya

Hukum Sikat Gigi saat Puasa dari Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sikat gigi saat puasa. Berikut adalah beberapa pendapat mazhab, dikutip dari an-nur.ac.id.

1. Mazhab Hanafi

Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tanzihi (dibenci namun tidak sampai dosa) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi.

Hal ini karena dapat menghilangkan bau mulut yang merupakan salah satu ciri orang yang berpuasa. Namun, jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh.

Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.

2. Mazhab Maliki

Menyikat gigi saat puasa adalah makruh tahrimi (hampir haram) jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini karena dapat membatalkan puasa jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perut.

Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.

3. Mazhab Syafii

Menyikat gigi saat puasa adalah makruh jika menggunakan siwak basah atau pasta gigi. Hal ini khususnya saat matahari telah tergelincir (ke arah barat). 

Dalam Kitab Matan Abu Syuja’ diterangkan bahwa larangan untuk tidak menyikat gigi bagi orang puasa bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Jika menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta, maka tidak makruh.

Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya batal.

Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Aturannya dari Ulama

4. Mazhab Hambali

Menyikat gigi saat puasa adalah boleh baik menggunakan siwak basah maupun kering, pasta gigi maupun obat kumur.

Hal ini karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x