Kompas TV lifestyle kesehatan

Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Menurut Perpres No. 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 12:30 WIB
daftar-21-layanan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-menurut-perpres-no-59-tahun-2024-apa-saja
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2024 (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini daftar beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres No.59 tajun 2024.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3. 

Baca Juga: Rincian 12 Kriteria Kamar Rawat Inap yang Diperoleh Peserta BPJS Kesehatan KRIS

Dalam Perpres tersebut juga dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dalam pasa 52 ayat (1). Berikut rinciannya

21 Layanan kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Pangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x