Kompas TV lifestyle kesehatan

Catat, 5 Kategori Peserta BPJS Ini Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 18:18 WIB
catat-5-kategori-peserta-bpjs-ini-tidak-bisa-naik-kelas-rawat-inap
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 30 Juni 2025, pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa Perpres tersebut tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya dengan penerapan KRIS.

"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi.

Peraturan yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu itu turut mengatur kenaikan ruang kelas rawat inap masing-masing peserta.

Artinya, saat dirawat inap, peserta dengan kelas tertentu dapat meningkatkan pelayanan menjadi kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya.

Namun demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menaikkan kelas perawatan yang diinginkan.

Baca Juga: Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Menurut Perpres No. 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.

Sebagai contoh, peserta kelas 2 BPJS Kesehatan diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun kelas di atasnya dengan membayar selisih biaya rawat inap.

Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan tersebut dapat dibayarkan oleh beberapa pihak, meliputi:

  • Peserta yang bersangkutan
  • Pemberi kerja
  • Asuransi kesehatan tambahan.
  • Peserta yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan kategori peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan, yakni:

1. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 BPJS Kesehatan juga tidak boleh meningkatkan perawatan inap.

Kategori ini membayar iuran setiap bulannya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

2. Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 pun tidak dapat menaikkan kelas pelayanan.

Senada, kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai PBPU kelas 3 BPJS Kesehatan harus membayar premi bulanan senilai Rp 35.000.

3. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x