JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengemudi dikenakan denda Rp800.000 karena menggunakan kartu e-toll yang berbeda antara saat masuk dan keluar dari gerbang tol. Video kejadian tersebut viral di media sosial, baru-baru ini.
Insiden ini terjadi ketika pengemudi tersebut melakukan perjalanan dari ruas Tol Mojokerto menuju Madiun, Jawa Timur.
Saat memasuki pintu Tol Mojokerto Mlirip, ia menghadapi kendala karena saldo e-toll miliknya tidak mencukupi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pengemudi tersebut meminjam kartu e-toll milik temannya yang sebelumnya telah digunakan untuk kendaraan lain.
Namun, saat tiba di pintu keluar Tol Madiun, pengemudi itu justru dikenakan denda sebesar Rp800.000.
Alasannya, kartu e-toll yang digunakan saat masuk berbeda dengan kartu yang dipakai saat keluar.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Kemenhub di nusantara.kemenhub.go.id
Dilansir Kompas.com, Sony Saputra selaku Asisten Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT Jasa Marga Transjawa Tol, menegaskan denda tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan.
Aturan ini mengacu pada Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyatakan pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar, dapat dikenakan denda.
Besaran denda yang dikenakan adalah dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Hal ini menunjukkan, meminjam atau menggunakan kartu tol yang berbeda tidak hanya dapat menghambat perjalanan, tetapi juga berisiko menyebabkan kerugian finansial bagi pengemudi.
Bagi pengendara yang menghadapi masalah saldo e-toll yang tidak mencukupi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tidak terkena denda:
Baca Juga: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol untuk Lebaran 2025, Ini Syaratnya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.