KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng Minyakita dengan ukuran yang tidak sesuai dengan takaran. Polri telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka yang merupakan pemilik tempat pembuatan Minyakita yang dikemas oleh PT ARN, ditangkap usai polisi menggeledah kantor cabang PT ARN di Depok, Jawa Barat, hari Minggu (9/3/2025).
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan Minyakita yang dikemas berisi sekitar 800 mililiter. Padahal, takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan akan menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran, dengan isi yang tidak sesuai takaran. Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak Minyakita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasilnya, polisi menemukan Minyakita berukuran 1 liter yang hanya berisikan 800 mililiter.
Tim Satgas Pangan Polda Metro Jaya mendatangi Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan membawa 2 tabung ukur ke lokasi, dan mengambil beberapa botol Minyakita berukuran satu liter di beberapa kios bahan pokok untuk diuji. Hasil pengukuran menunjukkan volume minyak dalam botol Minyakita takaran 1 liter ternyata hanya berisi 800 mililiter. Sementara untuk kemasan pouch berisi satu liter sesuai takaran yang seharusnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Praktik Pengurangan Takaran Minyakita, Berawal dari Sidak Menteri Pertanian
#minyakita #pengurangantakaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.