Kompas TV nasional peristiwa

Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini: Saya Fokus Mengejar Akhirat

Kompas.tv - 13 Agustus 2020, 17:33 WIB
nazaruddin-bebas-murni-hari-ini-saya-fokus-mengejar-akhirat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung. Hari ini Nazarudin dinyatakan bebas murni, Kamis (13/8/2020). Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini: Saya Fokus Mengejar Akhirat. (Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Penulis : Fadhilah

Mengejar Akhirat

Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara.

"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya. Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku setelah keluar nanti akan fokus pada mengejar akhirat.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi. Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara. Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower. Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x