JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 75 bakal calon kepala daerah tidak melengkapi hasil tes swab dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.
Hasil tes usap ini merupakan dokumen yang wajib dibawa bakal paslon saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menjelaskan 75 bakal Cakada ini berasal dari 31 daerah yang tersebar di sejumlah daerah seperti, Buru Selatan.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Peringkat Dua Tertinggi Dalam Indeks Kerawanan Pilkada
Kemudian, Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Keerom, Asmat, dan Mamberamo Raya (Papua).
Lalu Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).
Afif mengungkap, penyebab bakal calon belum menyerahkan hasil swab test umumnya karena ketiadaan laboratorium tes PCR di daerah tersebut.
Ada pula bakal calon yang sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.
Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020
“Mereka yang belum melengkapi hasil swab test ada yang hadir saat pendaftaran, ada pula yang tidak hadir langsung,” ujar Afif saat jumpa pers, Senin (7/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Afif menjelaskan hasil tes swab ini ada dalam sudah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.