JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 75 bakal calon kepala daerah tidak melengkapi hasil tes swab dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.
Hasil tes usap ini merupakan dokumen yang wajib dibawa bakal paslon saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menjelaskan 75 bakal Cakada ini berasal dari 31 daerah yang tersebar di sejumlah daerah seperti, Buru Selatan.
Baca Juga: Sulawesi Tengah Peringkat Dua Tertinggi Dalam Indeks Kerawanan Pilkada
Kemudian, Seram Bagian Timur (Maluku), Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Keerom, Asmat, dan Mamberamo Raya (Papua).
Lalu Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).
Afif mengungkap, penyebab bakal calon belum menyerahkan hasil swab test umumnya karena ketiadaan laboratorium tes PCR di daerah tersebut.
Ada pula bakal calon yang sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.
Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020
“Mereka yang belum melengkapi hasil swab test ada yang hadir saat pendaftaran, ada pula yang tidak hadir langsung,” ujar Afif saat jumpa pers, Senin (7/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Afif menjelaskan hasil tes swab ini ada dalam sudah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Pada bakal cakada yang dinyaatakan positif Covid-19 tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran.
Namun di antara 75 bakal cakada yang tidak melengkapi hasil tes swab ada yang dinyatakan positif dan diketahui hadir saat pendaftaran.
Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
"Ada yang hadir pas pulang dapat konfirmasi positif, itu juga macam-macam," ujar Afif.
Afif mengingatkan hal ini menjadi pembelajaran seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Setiap tahapan yang membutuhkan pertemuan fisik harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tentu pembelajaran ini semua saya kira soal kewaspadaan kita atau kehati-hatian kita menghadapi tahapan-tahapan yang akan membutuhkan temu fisik antara pemilih, penyelenggara, dan juga peserta paslon ataupun tim sukses," ujarnya.
Baca Juga: Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang
Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.