Kompas TV nasional hukum

Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA: Tak Ada Hubungannya

Kompas.tv - 30 September 2020, 15:33 WIB
jaksa-pinangki-bantah-sebut-nama-jaksa-agung-dan-mantan-ketua-ma-tak-ada-hubungannya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi i Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Pada sidang tersebut, Jaksa Pinangki mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali selama proses penyidikan dan penuntutan.

Hal itu diungkapkan Pinangki melalui nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Sidang Eksepsi Jaksa Pinangki Hari Ini: Keberatan Terima Suap Rp 7,4 Miliar

“Perihal nama Bapak Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung, dan Bapak Burhanuddin, Jaksa Agung RI, yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Pinangki dalam tayangan langsung di akun YouTube KompasTV.

“Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” sambungnya.

Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai mantan Ketua MA. Namun, dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.

Baca Juga: Siapa Jaringan Jaksa Pinangki di Kejaksaan Agung dan MA? - AIMAN (Bag 4)


Selain itu, Pinangki juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Jaksa Agung. Pinangki hanya mengetahui Burhanuddin sebagai atasannya di Kejaksaan Agung.

“Terdakwa hanya tahu Bapak Burhanuddin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tutur dia.

Menurut kuasa hukum, ada orang yang sengaja ingin menyalahkan terdakwa sehingga terkesan Pinangki yang menyebut nama tersebut.

Sejak awal penyidikan, Pinangki disebut mengaku telah menyampaikan tidak ingin menimbulkan fitnah bagi pihak yang namanya terseret dalam perkara itu.

Kuasa hukum berpandangan, kasus yang menjerat kliennya tidak didasarkan pada bukti dan ditambah dengan munculnya opini yang menyalahkan Pinangki.

Kuasa hukum juga menilai kejaksaan terkesan lepas tangan dan segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan karena khawatir pada tekanan publik.

“Tidaklah berlebihan apabila kami mengatakan bahwa sebenarnya sejak awal telah ada upaya memposisikan terdakwa sebagai pihak yang dipersalahkan,” ujar dia.

“Salah satunya dengan opini-opini yang menyudutkan terdakwa secara personal dengan mengangkat tidak hanya kehidupan pribadi terdakwa, namun juga suami, dan anggota keluarga terdakwa ke ruang publik dan dikonsumsi secara mentah-mentah,” kata dia.

Baca Juga: Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki: Terima Rp 7,4 Miliar, 3 Pasal Berlapis hingga Pemufakatan Jahat

Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki Bantah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA: Tak Ada Hubungannya. (Sumber: Kompas.com)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Untuk mendapatkan permintaan fatwa itu, disusun sebuah proposal action plan. Dalam proposal Pinangki tersebut, ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta eks ketua MA Hatta Ali.

Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana.

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka. Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Ada yang Hilang Dalam Persidangan Kasus Jaksa Pinangki - AIMAN (Bag 1)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x