Kompas TV nasional politik

Surat Terbuka Menaker Soal UU Cipta Kerja, Iqbal: Sudahlah Jangan Bangun Kebohongan Lagi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:02 WIB
surat-terbuka-menaker-soal-uu-cipta-kerja-iqbal-sudahlah-jangan-bangun-kebohongan-lagi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Deni Muliya

Kebijakan itu dapat dilihat dari penghapusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). 

Ia menyebut penghapusan ini malah akan menciptakan ketidakseimbangan.

Penghapusan itu justru membuat sistem pengupahan menjadi tidak jelas. Ketika itu terjadi, buruh berada di posisi lemah.

"UMSK dihapus, masa sama rasa, sama rata, pabrik mobil dengan pabrik kerupuk? Justru itu tidak seimbang, makanya dibuatlah upah minimal direktorat/Kota," katanya.

Baca Juga: Presiden Panggil 2 Pemimpin Serikat Buruh ke Istana

Ketentuan lain yang juga berpotensi menekan buruh adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinyatakan tidak ada batas waktu kontrak. 

Meski tak gamblang dijelaskan, namun poin ini membolehkan pemberi kerja tak mengangkat pekerja dan memperpanjang kontrak buruh hingga seumur hidup.

"Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang? Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir," tutur Iqbal.

Mengaku tak puas dengan penanganan nasib buruh oleh Kemenaker, ia menyebut enggan kembali berdiskusi seperti ajakan yang tertuang dalam surat terbuka tersebut.

KSPI akan menepuh jalan lain yaitu meminta berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum RUU disahkan oleh Presiden dalam 30 hari mendatang.

"Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum diundang-undangkan, minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden," kata Iqbal.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x