Kompas TV nasional politik

Surat Terbuka Menaker Soal UU Cipta Kerja, Iqbal: Sudahlah Jangan Bangun Kebohongan Lagi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 17:02 WIB
surat-terbuka-menaker-soal-uu-cipta-kerja-iqbal-sudahlah-jangan-bangun-kebohongan-lagi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menulis surat terbuka kepada serikat buruh dan pekerja yang masih menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker.

Baca Juga: Ribuan Buruh Demo Tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Bandung

Dalam surat tersebut ia mengatakan pemerintah berusaha mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang menurutnya tak punya penghasilan dan kebanggaan.

Selain itu, Ida memaparkan sejak awal 2020 pemerintah juga telah mencoba berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga tripartit, maupun secara informal.

Namun demikian, buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons surat terbuka dengan berbagai argumentasi.

mereka menyebut semua pernyataan yang disampaikan Menaker dalam surat itu hanya retorika dan tak memiliki substansi bermanfaat bagi buruh.

"Pidato surat terbuka Bu Ida sudahlah, hentikan retorika itu, jangan bangun kebohongan lagi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada awak media, Selasa (6/10/2020).

Iqbal menjelaskan, salah satunya bisa dibaca dari pernyataan Menaker di publik yang menyebut pemerintah sudah berlaku adil dan menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan buruh saat membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Iqbal, tidak ada keadilan dan keseimbangan yang diberikan pemerintah. 

Ia berarguman, jika memang yang diinginkan oleh pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja adalah menciptakan keseimbangan, lalu mengapa hak-hak mendasar buruh justru dikorbankan.

Kebijakan itu dapat dilihat dari penghapusan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). 

Ia menyebut penghapusan ini malah akan menciptakan ketidakseimbangan.

Penghapusan itu justru membuat sistem pengupahan menjadi tidak jelas. Ketika itu terjadi, buruh berada di posisi lemah.

"UMSK dihapus, masa sama rasa, sama rata, pabrik mobil dengan pabrik kerupuk? Justru itu tidak seimbang, makanya dibuatlah upah minimal direktorat/Kota," katanya.

Baca Juga: Presiden Panggil 2 Pemimpin Serikat Buruh ke Istana

Ketentuan lain yang juga berpotensi menekan buruh adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinyatakan tidak ada batas waktu kontrak. 

Meski tak gamblang dijelaskan, namun poin ini membolehkan pemberi kerja tak mengangkat pekerja dan memperpanjang kontrak buruh hingga seumur hidup.

"Orang bisa dikontrak seumur hidup, itu apa yang seimbang? Ini retorika yang dibangun sehingga menjadi sesat pikir," tutur Iqbal.

Mengaku tak puas dengan penanganan nasib buruh oleh Kemenaker, ia menyebut enggan kembali berdiskusi seperti ajakan yang tertuang dalam surat terbuka tersebut.

KSPI akan menepuh jalan lain yaitu meminta berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum RUU disahkan oleh Presiden dalam 30 hari mendatang.

"Kami akan meminta, memohon kepada Presiden Jokowi agar selama waktu 30 hari sebelum diundang-undangkan, minta proses dialog dengan Presiden dan kami akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden," kata Iqbal.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x