Kompas TV nasional politik

ICMI Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.tv - 11 Oktober 2020, 07:44 WIB
icmi-desak-presiden-jokowi-segera-terbitkan-perppu-omnibus-law-cipta-kerja
Aksi petani tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (16/7/2020). (Sumber: DOK/Konsorsium Pembaruan Agraria)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyatakan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja.

Desakan untuk segera mengeluarkan Perppu itu karena merespons penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil terutama dari kalangan buruh dan mahasiswa.

"Penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera dengan presiden mengeluarkan perppu," demikian dikutip dari pernyataan ICMI pada Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Analis Kebijakan Publik Nilai Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Terlambat

Tak hanya sekadar menerbitkan, ICMI juga meminta agar dalam Perppu yang dibuat nantinya harus bisa menjamin hak-hak pekerja.

Juga kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan undang-undang yang sudah berjalan selama ini.

Lebih lanjut, desakan yang disampaikan ICMI untuk dikeluarkannya Perppu karena menganggap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah mengandung banyak ketentuan yang berpotensi merugikan hak pekerja.

Baca Juga: Indef Anggap Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja Cuma Klaim, Ini Alasannya

Masih dalam pernyataannya, ICMI juga meminta agar semua pihak bisa menahan diri, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Imbauan ini disampaikan mengingat beberapa hari sebelumnya terjadi unjuk rasa besar-besaran yang pada akhirnya berujung ricuh.

ICMI pun mengingatkan pemerintah bahwa unjuk rasa rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat lainnya merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: Geram Dituding Dalangi Demo Tolak Cipta Kerja, Andi Arief: Lama-lama Kami Usul SBY Ikut Aksi Massa

Atas dasar itulah, ICMI meminta kepada aparat keamanan untuk bertindak secara profesional dalam menangani aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa. 

"Aparat keamanan diminta dapat menghadapinya secara profesional, proporsional, persuasif," tulis ICMI dalam pernyataannya.

"Juga agar mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan, sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak."

Baca Juga: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Blak-blakan Ongkosi Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Adapun pernyataan ICMI tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umu ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x