Kompas TV nasional politik

Jokowi Ungkap Alasan Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut: Inilah Saatnya Melakukan Lompatan Kemajuan

Kompas.tv - 24 Oktober 2020, 23:06 WIB
jokowi-ungkap-alasan-pembahasan-ruu-cipta-kerja-dikebut-inilah-saatnya-melakukan-lompatan-kemajuan
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)
Penulis : Tito Dirhantoro

"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan," ucap Jokowi.

"Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN."

Lebih lanjut, bekas Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, partai berlambang pohon beringin itu menjadi salah satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Diminta Buka Draft UU Cipta Kerja

Dengan telah disahkannya UU itu pada 5 Oktober lalu, Jokowi meyakini ekonomi Indonesia yang sempat dilanda krisis akibat pandemi bisa kembali bangkit pada tahun depan.

"Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi global," ucapnya.

"Ini saat yang tepat untuk kembali bekerja. Kembali mengembangkan usaha. Membuka lapangan kerja untuk jutaan pencari kerja."

Jokowi menambahkan, adanya pandemi telah menyulitkan semua pihak, tapi juga membuka peluang. Dengan catatan, Indonesia lebih cepat mengatasi pandemi dibanding negara lain.

Baca Juga: Polisi Periksa 21 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

"Diharapkan kita lebih efisien dibanding bangsa lain," ucapnya.

Sementara itu, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih terus mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca Juga: PBNU Tegaskan Tetap Menolak UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x