Kompas TV nasional politik

Jokowi Ungkap Alasan Pembahasan RUU Cipta Kerja Dikebut: Inilah Saatnya Melakukan Lompatan Kemajuan

Kompas.tv - 24 Oktober 2020, 23:06 WIB
jokowi-ungkap-alasan-pembahasan-ruu-cipta-kerja-dikebut-inilah-saatnya-melakukan-lompatan-kemajuan
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan pemerintah dan DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Jokowi, adanya pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.

Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja karena dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Apalagi pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor satu pada Global Complexity Index. Artinya, kata Jokowi, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.

Oleh karena itu, pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar-besaran.

"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja

"Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, inilah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan."

Menurut Jokowi, hal itu merupakan semangat dari kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut reformasi struktural yang dilakukannya dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat.

Selain itu, diharapkan industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh, sehingga membuka lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berujung Ricuh: Kantor NasDem Dirusak, Mahasiswa Diserang

"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan," ucap Jokowi.

"Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN."

Lebih lanjut, bekas Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan apresiasi atas dukungan kader Golkar terhadap UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, partai berlambang pohon beringin itu menjadi salah satu dari tujuh fraksi di DPR yang mendukung UU sapu jagat tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Diminta Buka Draft UU Cipta Kerja

Dengan telah disahkannya UU itu pada 5 Oktober lalu, Jokowi meyakini ekonomi Indonesia yang sempat dilanda krisis akibat pandemi bisa kembali bangkit pada tahun depan.

"Tahun 2021 akan menjadi tahun yang penuh peluang, tahun opportunity, tahun pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi global," ucapnya.

"Ini saat yang tepat untuk kembali bekerja. Kembali mengembangkan usaha. Membuka lapangan kerja untuk jutaan pencari kerja."

Jokowi menambahkan, adanya pandemi telah menyulitkan semua pihak, tapi juga membuka peluang. Dengan catatan, Indonesia lebih cepat mengatasi pandemi dibanding negara lain.

Baca Juga: Polisi Periksa 21 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

"Diharapkan kita lebih efisien dibanding bangsa lain," ucapnya.

Sementara itu, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih terus mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca Juga: PBNU Tegaskan Tetap Menolak UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x