Kompas TV nasional hukum

Ujung Kesalahan di Draf UU Cipta Kerja, Pejabat di Kemensetneg Kena Sanksi Disiplin

Kompas.tv - 4 November 2020, 20:42 WIB
ujung-kesalahan-di-draf-uu-cipta-kerja-pejabat-di-kemensetneg-kena-sanksi-disiplin
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memberikan sanksi disiplin kepada pejabat internal yang bertangung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden.

Asisten Deputi Hubungan Masyarakat (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan pemberian sanksi tersebut sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara. Namun Eddy tidak menjelaskan identitas pejabat yang diberikan sanksi disiplin tersebut.

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Eddy melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Mantan Hakim Konstitusi: Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Dapat Diterima, MK Bisa Batalkan Keseluruhan

Eddy menambahkan selain memberikan sanksi disiplin, Kemensetneg juga melakukan serangkaian pemeriksaan internal.

Hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan. Kesalahan dalam draf UU Cipta Kerja murni faktor kelalaian manusia.

Eddy menjelaskan Pemeriksaan internal ini merupakan wujud Kemensetneg menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang.

Ia juga menyatakan peristiwa kesalahan dalam draf UU Cipta Kerja menjadi pelajaran bagi Kemensetneg untuk berupaya sebaik mungkin agar kejadian serupa tak terulang sehingga produk hukum yang ditandatangani Presiden tanpa cacat.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini yang Didugat Pekerja

“Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden," ujar Eddy.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat sejumlah kesalahan dalam draf UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Seperti pada rumusan Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x