Kompas TV nasional politik

Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Menyelamatkan Generasi Masa Depan

Kompas.tv - 12 November 2020, 21:18 WIB
pengusul-ruu-ketahanan-keluarga-menyelamatkan-generasi-masa-depan
Anggota Fraksi PAN, Ali Taher Parasong, pengusul RUU Ketahanan Keluarga. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher Parasong, menolak anggapan yang menyebut bahwa rancangan undang-undang tersebut akan memecah belah bangsa dan membuat negara campur tangan terlalu jauh dalam urusan rumah tangga.  

Sebaliknya, menurut politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini, RUU tersebut justru dapat menyelamatkan generasi mendatang di masa depan, karena membangun dan memperkuat karakter, budaya yang membuat Indonesia gemilang.

“Undang-undang ini lahir untuk menyelamatkan generasi masa depan, membangun karakter, membangun budaya Indonesia gemilang," kata Anggota Komisi VIII DPR ini, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga bukan berarti negara turut campur, tapi peran negara memang sangat penting dalam mengurus keluarga. Ali mencontohkan stunting, meskipun merupakan urusan keluarga, tapi negara tetap ikut campur karena demi menciptakan anak-anak yang sehat dan baik di masa depan.

Stunting itu masalah keluarga, tapi diurus oleh negara karena itu masa depan bangsa. Pendidikan itu urusan keluarga, tetapi diurus oleh negara, karena itu juga masa depan negara," katanya.

Baca Juga: Baru Diusulkan, RUU Ketahanan Keluarga Langsung Picu Kontroversi

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan harmonisasi terhadap RUU Ketahanan Keluarga dengan mengundang pihak pengusul yaitu Ledia Hanifa (PKS), Ali Taher Parasong (PAN), dan Sodik Mujahid (Gerindra), Kamis (12/11/2020).   

Namun RUU ini memicu penolakan dari Fraksi Partai Golkar dan PDIP. Kedua fraksi ini menilai RUU tersebut akan memecah belah bangsa dan membuat negara campur tangan terlalu jauh pada urusan keluarga.

Menurut Nurul Arifin, Anggota Fraksi Partai Golkar, RUU ini berpotensi memecah belah bangsa. Sebab di dalamnya terkandung sejumlah pasal bermasalah, seperti negara yang akan masuk ke struktur terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga.

RUU ini juga merupakan kepanjangan dari Undang-Undang tentang Perkawinan, yang menurut dia harus direvisi. “Daripada membuat undang-undang baru lebih baik revisi Undang-Undang Perkawinan,” tegasnya.

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Peran Suami Istri. Perlukah? - ROSI

Apalagi dalam RUU ini juga terdapat pasal yang cukup membingungkan yaitu tentang memperkuat Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) dan membuat lembaga baru.

Esti Wijayanti dari Fraksi PDIP juga berpandangan sama dengan Nurul Arifin. Dia juga mengatakan bahwa RUU ini berpotensi ikut campurnya negara terlalu jauh urusan rumah tangga.

“Keluarga itu terdiri cinta dan toleransi yang tidak semuanya bisa diundangkan,” katanya.

Karena itu tidak boleh atas nama harmonisasi dalam keluarga kemudian semuanya disamakan. (Iman Firdaus)




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x