JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melakukan swab antigen Covid-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebelum pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Hasilnya, Rizieq Shihab dinyatakan negatif Covid-19.
"Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi Sabtu, dikutip dari Kompas.com.
Ketika pemeriksaan, Rizieq meminta kepada pihak Polda agar ia dapat didampingi petugas dari MER-C.
Baca Juga: Dikabarkan Menghilang, Rizieq: Saya Selalu Ada di Pesantren, Sesekali ke Petamburan dan Sentul
Sebelumnya, Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu pagi, sekitar pukul 10.24 WIB. Rizieq menyatakan, pihaknya akan mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Rizieq kemudian menyatakan bahwa selama ini ia selalu berada di kediaman dan tak pernah pergi kemana-mana.
Rizieq mengaku hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.
"Saya selalu ada di Pesantren Algokultrual Markas Syariat, saya tidak pernah ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq Sabtu.
Dalam video di akun YouTube Front TV, Sabtu dini hari, Rizieq juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak menghindar atau pun lari dari polisi.
Rizieq belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku tak hadir karena alasan kesehatan.
Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Mengaku Dalam Kondisi Sehat
Rizieq Shihab Tersangka Bersama 5 Orang Lainnya
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Baca Juga: Polda Tolak Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yusri: Sekarang Proses Penangkapan bukan Pemanggilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.