Kompas TV nasional peristiwa

FPI Ingatkan Jangan Lengah Tuntut Keadilan Kematian 6 Anggotanya Meski Rizieq Shihab Ditahan

Kompas.tv - 13 Desember 2020, 19:08 WIB
fpi-ingatkan-jangan-lengah-tuntut-keadilan-kematian-6-anggotanya-meski-rizieq-shihab-ditahan
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) kembali menyoroti kasus meninggalnya enam anggota FPI saat bentrok dengan polisi beberapa waktu lalu.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kontrol masyarakat atas meninggalnya enam anggota FPI tidak boleh lengah. Apalagi pemimpin FPI Rizieq Shihab kini ditahan.

"Mudah-mudahan tidak melengahkan kontrol publik terhadap upaya menuntut keadilan atas kematian enam anggota kami," kata Sugito dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Kompolnas Ingatkan Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (25/5/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sugito bahkan menyebut penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu bersifat janggal.

"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada Rizieq, maka kami sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar Rizieq dapat ditangkap dan ditahan," kata dia.

Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP). Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Karena itu, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu kemarin, untuk diperiksa.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo.

Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Baca Juga: Bantah Polisi, FPI: Justru Kami yang Diserang dan Ditembaki Orang Tak Dikenal


Pada Senin (7/12/2020) silam, polisi menembak mati enam anggota FPI di Tol Cikampek kilometer 50. Polri mengeklaim penembakan dilakukan setelah adanya serangan dari pihak FPI.

Sementara menurut keterangan Rizieq yang ditayangkan dalam akun YouTube Front TV, kanal resmi FPI, sejumlah kendaraan tak dikenal membuntuti rombongannya pada Senin dini hari dan mencoba untuk bermanuver masuk ke dalam rombongan.

Saat itu, tidak ada yang menduga bahwa kendaraan yang membuntuti mereka ditumpangi anggota kepolisian.

Dua mobil pengawal yang ada di dalam rombongannya kemudian berusaha menghalau mobil-mobil tersebut.

Dari keterangan FPI sebelumnya, dua mobil pengawal Rizieq terpisah dengan rombongan utama saat mengadang mobil pengintai itu.

Satu mobil kemudian melarikan diri setelah mendengar suara tembakan. Sementara satu mobil lain yang berisi enam orang anggota FPI hilang.

Belakangan diketahui bahwa keenam anggota FPI tersebut tewas ditembak oleh polisi yang berada di 'mobil pengintai' itu.

Baca Juga: 3 Tersangka FPI Sudah Serahkan Diri, Polda: Ditunggu 2 Lagi Atau Kami Tangkap

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x