Kompas TV nasional hukum

Rizieq Shihab Surati Anak-Istri dari Penjara, Isinya: Kirim Makan ke Abah Sekali Jelang Buka Puasa

Kompas.tv - 15 Desember 2020, 10:12 WIB
rizieq-shihab-surati-anak-istri-dari-penjara-isinya-kirim-makan-ke-abah-sekali-jelang-buka-puasa
Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di ruang penyidik Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukum dari FPI. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari penjara Polda Metro Jaya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq Shihab mengirimkan surat untuk anak, istri dan keluarganya.

Baca Juga: Pengacara: Habib Rizieq Berterima Kasih Kepada Kepolisian atas Perlakuan Baiknya

Surat berupa secarik kertas yang ditulis dengan tangan MRS dari balik jeruji besi Polda Metro Jaya itu dibenarkan Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020), seperti dilansir TribunJakarta.com

Isi surat itu menceritakan kabar dan kondisi terkini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Berikut petikan surat di atas secarik kertas itu:

"Semoga Umi dan semua anak-anak Abah (Ayah atau Bapak) selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT," tulis Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang," imbuhnya.

"Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa."

"Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka."

"Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap."

"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," tutup dia, dengan membubuhkan tanda tangannya.

Sebelumnya diberitakan, MRS resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Imam Besar FPI ini disangkakan telah melanggar tiga pasal yang salah satunya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelumnya MRS takut dan akhirnya mau menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya," ujar Yusri.

"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Baca Juga: Terkait Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Menolak untuk Diperiksa Polda Jawa Barat

Yusri menegaskan, kedatangan Rizieq bukan dalam rangka memenuhi panggilan.

Panggilan terhadap MRS telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. 

Namun Rizieq tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

MRS menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani tes swab antigen Covid-19 yang dilakukan tim kesehatan kepolisian dan hasilnya negatif.

Rizieq diperiksa sekitar 10 jam dan dicecar dengan 84 pertanyaan.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan dan digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya.

Dia menjadi tahanan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 20 hari ke depan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x