Kompas TV nasional update corona

Petugas Gabungan Tutup Kafe dan Tempat Fitness di Tangerang Karena Langgar PPKM

Kompas.tv - 17 Januari 2021, 19:16 WIB
petugas-gabungan-tutup-kafe-dan-tempat-fitness-di-tangerang-karena-langgar-ppkm
Ilustrasi Satpol PP saat tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, petugas kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menutup satu kafe dan satu tempat fitness.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Terapkan Aturan PSBB Jawa-Bali Mulai Besok

Kafe dan tempat fitness di Kota Tangerang itu ditutup lantaran melanggar pemberlakuan PPKM yang tengah berlangsung sejak Senin (11/1/2021).

"Dua tempat kami tutup segel, yaitu satu kafe dan satu tempat fitness," kata Camat Cipondoh Rizal Ridolloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/1/2021). 

Menurut Rizal, pihaknya bersama dengan Polsek Cipondoh, pada awalnya menggelar Operasi Aman Bersama saat menegakkan aturan PPKM, Jumat (15/1/2021) lalu. 

"Saat patroli, kami menemukan kafe yang masih buka sekitar pukul 20.30 WIB. Itu sudah ketiga kalinya dia (melanggar)," kata Rizal.

Tanpa basa-basi lagi, petugas kemudian langsung melakukan sidak di kafe yang berada di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh itu. 

Saat itu, petugas menemukan botol minuman keras (miras) yang kosong di lantai dua kafe tersebut. 
"Ternyata pas kami geledah, di lantai dua ketemu botol miras yang kosong. Kebanyakan bir," katanya. 

Petugas lantas melakukan pencarian botol miras di ruangan lain. 

"Ada satu ruangan lain. Engga dikunci. Kami buka ruang itu bersama pegawainya. Ternyata ditemukan minuman-minuman yang emang masih utuh," tuturnya.

"Petugas menemukan 304 botol miras berbagai merk," katanya, menegaskan.

Karena kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras, lanjut Rizal, maka pihak kepolisian langsung menyita seluruh miras tersebut. Kafe kemudian ditutup. 

"Sesuai Perda No 7 Tahun 2005, tidak ada yang diizinkan melakukan peredaran atau penjualan miras berapa persen pun di Kota Tangerang bagi yang tidak memiliki surat izin," kata Rizal. 

Sebelumnya, Rizal melanjutkan, Kecamatan Cipondoh menutup salah satu tempat fitness di Kelurahan Cipondoh pada Selasa (12/1/2021) lalu. 

Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Spanduk dan Atribut FPI di Tangerang, Banten

"Tempat fitness kan selama PPKM harus tutup. Pas kami patroli hari kedua PPKM (Selasa), tempat itu masih buka," ungkap dia. 

"Ya karena engga boleh buka, jadi kami tutup paksa tempat fitness itu," lanjut Rizal. 

Dalam kesempatan ini ia berharap, para pelaku usaha dapat lebih mematuhi peraturan yang tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2021. 

Hal itu tidak lain adalah untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran virus Covid-19.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x