Kompas TV nasional peristiwa

Buntut Dugaan Rasisme, Kini Arya Permadi Alias Abu Janda Juga Dipolisikan KNPI

Kompas.tv - 28 Januari 2021, 16:42 WIB
buntut-dugaan-rasisme-kini-arya-permadi-alias-abu-janda-juga-dipolisikan-knpi
Tangkapan layar cuitan Abu Janda yang dinilai rasis pada Natalius Pigai (Sumber: -)
Penulis : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditahan 20 Hari

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama meminta agar Polri tegas kepada pemecah belah bangsa  seperti Abu Janda. Menurutnya, Abu Janda merupakan orang yang pertama kali melontarkan kalimat rasis terhadap Natalius Pigai sebelum kelompok pendukung Jokowi lainya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan Penyidik Bareskrim!


"Kami yakin Polri akan menindak tegas Abu Janda. Karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika," kata Haris Pertama dalam keterangan persnya, Selasa (26/1/2021).

Haris menilai pernyataan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tidak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan (SARA).

"Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.

Seperti diberitakan, Abu Janda di akun Twitter miliknya mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi.

"Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" ungkap Permadi.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x