JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengaku heran dengan pasal yang digunakan untuk mendakwa kliennya. Lantaran ancaman hukuman dari pasal tersebut hingga 10 tahun penjara.
“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, sambung Aziz Yanuar, hingga kini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya. Termasuk, berkas-berkas apa pun yang terkait dengan perkara kliennya.
Baca Juga: Selasa Pekan Depan Sidang Perdana Tiga Kasus Rizieq Shihab Digelar di PN Jaktim
“Kami belum menerima BAP dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenernya sudah minta 16 februari 2021,” ujarnya Aziz.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif. Yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 UI nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1, pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Ditanya Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya: Salah Alamat
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto pasal 55 ayat 1, dan terakhir Pasal 82a ayat 1 juncto pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 10 huruf b kuhp juncto pasal 35 ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, Selasa (9/3/2021) Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jampidum Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Enam berkas perkara itu di antaranya adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.