Kompas TV nasional politik

Mahfud Bilang Pemerintah Bisa Melanggar Konstitusi Demi Rakyat, PKS: Mendorong Orang Jadi Robin Hood

Kompas.tv - 21 Maret 2021, 20:38 WIB
mahfud-bilang-pemerintah-bisa-melanggar-konstitusi-demi-rakyat-pks-mendorong-orang-jadi-robin-hood
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin delegasi Indonesia dalam Kongres Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana ke-14 PBB. (Sumber: KompasTV/Andy Lala)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Nabil menambahkan, Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang darurat nasional sejatinya tidak mensyaratkan tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi.

Baca Juga: Rizieq Dihadirkan Paksa, Mahfud: Sudah Wewenang Hakim

Sebab, ketentuan mengenai kedaruratan sudah tersedia.

"Artinya situasi darurat keselamatan rakyat tetap konstitusional jika sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Ditanya Apakah Setuju Dengan Sikap Majelis Hakim Terhadap Rizieq? Ini Jawaban Mahfud MD

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud MD kepada Kompas TV, Kamis (18/3/2021).

Pernyataan Mahfud tersebut dikritik oleh sejumlah pihak.

Beberapa hari kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengklarifikasi bahwa hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

Baca Juga: Mahfud : Hakim Sudah Memiliki Kewenangan Untuk Memerintahkan Apa Pun

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," kata Mahfud MD.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x