Kompas TV nasional politik

Mahfud Bilang Pemerintah Bisa Melanggar Konstitusi Demi Rakyat, PKS: Mendorong Orang Jadi Robin Hood

Kompas.tv - 21 Maret 2021, 20:38 WIB
mahfud-bilang-pemerintah-bisa-melanggar-konstitusi-demi-rakyat-pks-mendorong-orang-jadi-robin-hood
Menko Polhukam Mahfud MD memimpin delegasi Indonesia dalam Kongres Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana ke-14 PBB. (Sumber: KompasTV/Andy Lala)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun pernyataan yang dimaksud mengenai pemerintah yang disebut bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Usut Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada teori yang termaktub dalam buku berjudul "Pergeseran Kekuasaan Eksekutif" karya Ismail Suny.

Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi menilai, pernyataan yang bersifat teori dan akademis perlu ditempatkan secara proporsional oleh setiap pejabat negara.

"Karena hal ini berpotensi berkembang liar dan disalahpahami oleh publik, sehingga akhirnya justru menimbulkan kegaduhan yang malah menutupi maksud asal pernyataannya," kata Nabil dikutip dari Kompas.com pada Minggu (21/3/2021).

Nabil berpendapat, pernyatan Mahfud tersebut mendorong orang untuk menjadi "Robin Hood". Dengan demikian, pelanggaran hukum dapat dianggap sah dengan alasan menolong.

Baca Juga: Mahfud MD: Video Jaksa Terima Suap Sidang Rizieq Hoaks!

Padahal, dalam ranah yang lebih luas, Indonesia saat ini masih terus berjuang untuk secara konsisten menegakkan konstitusi.

Atas dasar itulah, pemerintahan yang menjalankan negara juga wajib menjadi pemerintahan konstitusional yang diikat oleh konstitusi.

Menurut Nabil, seharusnya pejabat negara mendorong seluruh elemen bangsa semakin sadar, paham, dan taat akan konstitusi.

"Bukan justru memberikan statement yang kontraproduktif dan gaduh," tutur Nabil.

Nabil menambahkan, Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang darurat nasional sejatinya tidak mensyaratkan tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi.

Baca Juga: Rizieq Dihadirkan Paksa, Mahfud: Sudah Wewenang Hakim

Sebab, ketentuan mengenai kedaruratan sudah tersedia.

"Artinya situasi darurat keselamatan rakyat tetap konstitusional jika sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Ditanya Apakah Setuju Dengan Sikap Majelis Hakim Terhadap Rizieq? Ini Jawaban Mahfud MD

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud MD kepada Kompas TV, Kamis (18/3/2021).

Pernyataan Mahfud tersebut dikritik oleh sejumlah pihak.

Beberapa hari kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengklarifikasi bahwa hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

Baca Juga: Mahfud : Hakim Sudah Memiliki Kewenangan Untuk Memerintahkan Apa Pun

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," kata Mahfud MD.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x