Kompas TV nasional hukum

Tersangka Kasus Suap Kontrak Batubara Samin Tan, Segera Jalani Persidangan

Kompas.tv - 4 Juni 2021, 14:14 WIB
tersangka-kasus-suap-kontrak-batubara-samin-tan-segera-jalani-persidangan
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron sejak April 2020. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan, segera menjalani persidangan. Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan Samin Tan sebagai tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

Dari pelimpahan itu, penahanan Samin Tan menjadi tanggung jawab tim JPU. Samin Tan akan ditahan JPU selama 20 hari terhitung, Kamis, 3 Juni 2021 hingga 22 Juni 2021 di Gedung Merah Putih KPK.

Ali menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Samin Tan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Baca Juga: DPO Sejak April 2020, KPK Tangkap Samin Tan di Sebuah Kafe

Sebelumnya, Samin Tan ditangkap pada 5 April 2021 dan langsung ditahan keesokan harinya.

Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020 setelah dinyatakan sebagai tersangka pada Februari 2019. Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Pemberian uang tersebut diduga terkait pengurusan terminasi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. 

Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Nama Eks Menteri ESDM Disebut Terseret Kasus Suap Samin Tan

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x