Kompas TV nasional politik

Jadi Polemik, Ini Pertimbangan Unhan Berikan Gelar Profesor Kehormatan ke Megawati

Kompas.tv - 11 Juni 2021, 18:37 WIB
jadi-polemik-ini-pertimbangan-unhan-berikan-gelar-profesor-kehormatan-ke-megawati
Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6/2021). (Sumber: Youtube/Ganjar Pranowo)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

Beberapa guru besar dari dalam negeri yang memberikan rekomendasi akademik berasal dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri papan atas. Sedangkan guru besar dari luar negeri berasal dari Jepang, Cina, Korea Selatan dan Perancis.

Polemik Pengukuhan Gelar Profesor kepada Megawati

Pengukuhan gelar profesor kehormatan kepada Megawati bukan tidak menjadi polemik.

Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi.

Nizam menjelaskan gelar kehormatan yang bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa disebut gelar doktor kehormatan. Gelar ini pun berbeda dengan status guru besar tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Nizam juga mengatakan pengangkatan seseorang menjadi guru besar tidak tetap dilakukan dengan aturan dan fungsi yang berbeda lagi. Ia menjelaskan guru besar atau profesor bukan merupakan gelar, melainkan jabatan.

"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," ujarnya.

Baca juga: Pro-Kontra Pemberian Gelar Profesor Kehormatan buat Megawati

Sementara itu, pakar ilmu komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai pemberian gelar profesor buat Megawati itu harusnya melalui proses akademik yang panjang.   

"Untuk memperoleh jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi itu memerlukan proses panjang dan berliku. Pendidikannya juga harus lulusan S3 (doktor),"

"Untuk Profesor Madya saja, akademisi harus memiliki kumulatif angka kredit (KUM) 850. Sementara untuk Profesor penuh diperlukan KUM 1000," katanya.

Menurut Jamiluddin, para akademisi merasa tidak adil bila ada seseorang yang terkesan begitu mudahnya memperoleh jabatan profesor. 

"Moral akademisi bisa-bisa melorot melihat realitas tersebut. Apalagi kesan politis begitu kental dari pemberian jabatan profesor tersebut," pungkasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x