JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Darurat.
Langkah ini, kata Budi dilakukan untuk dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas warga di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Dia mengungkapkan hingga hari ke lima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas warga di Jabodetabek masih relatif tinggi.
"Dilihat dari presentase penurunan mobilitas belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” kata Budi dikutip dari laman Kemenhub, Kamis (8/7/2021).
Hal ini tentu belum sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta PPKM Darurat dapat menurunkan tingkat mobilitas warga sekitar 30 hingga 50 persen.
Baca Juga: Ini Opsi yang Dipilih Anies jika Kasus Baru Covid-19 Tidak Turun Selama PPKM Darurat
"Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” tegas Budi.
Sebab itu, dia kemudian menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan.
Adapun seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi warga yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Lebih lanjut Budi berharap dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Titik Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat Bisa Dicek di Google Maps, Begini Caranya
Menurut penjelasannya, di masa PPKM Darurat pada 5 dan 6 Juli 2021 pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 hingga 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.
Sementara untuk moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.
Pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari.
Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari.
Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: 103 Perusahaan Non-esensial di DKI Disegel karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.