Kompas TV nasional update corona

Rekor! Hari Ini 1.383 Orang Meninggal Dunia karena Covid-19, Kasus Positif Bertambah 33.772 Orang

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 19:01 WIB
rekor-hari-ini-1-383-orang-meninggal-dunia-karena-covid-19-kasus-positif-bertambah-33-772-orang
Suasana pemakaman korban Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).(Sumber: Kompas.id/Rony Ariyanto)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat penambahan pasien yang meninggal karena Covid-19 pada Rabu (21/7/2021) sebanyak 1.383 orang. Jumlah ini merupakan tertinggi selama pandemi Covid-19 sejak diumumkan pertama kali pada Maret 2020 lalu.

Bahkan, jumlah ini merupakan angka kasus tertinggi setelah sebelumnya pada Selasa (20/7/2021) sebanyak 1.280 orang. Serta pada Senin (19/7/2021) yaitu sebanyak 1.338 orang.

Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan, selain penambahan pasien yang meninggal juga tercatat penambahan konfirmasi harian dan pasien sembuh Covid-19.

Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya

Diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 33.772 kasus, sehingga total keseluruhan sejak Maret 2020 sejumlah 2.983.830 kasus.

Sementara pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 32.887 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 2.356.553 orang.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, selain masyarakat yang tercatat meninggal dunia karena Covid-19, Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga mencatat bahwa hingga 17 Juli 2021, sudah terdapat 545 dokter di Indonesia meninggal dunia akibat corona.

Selain itu, hingga 18 Juli 2021, sebanyak 445 perawat meninggal karena corona.

Diketahui, para tenaga kesehatan itu merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien corona, seharusnya tenaga kesehatan perlu dilindungi. Mereka perlu didukung dengan upaya menekan laju penularan Covid-19, utamanya dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Hingga kini pemerintah terus melakukan pengendalian laju penularan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, awalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini diubah menjadi PPKM berlevel, mulai dari level 3 hingga level 4.

Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Kebijakan PPKM Darurat dilakukan di Jawa-Bali sejak 3-20 Juli 2021. Lantaran kasus kematian dan penularan Covid-19 masih tinggi, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Kemudian, pada 26 Juli 2021 akan diputuskan apakah akan ada pembukaan pembatasan secara bertahap atau kebijakan lainnya.




Sumber : Kompas TV/Kemenkes


BERITA LAINNYA



Close Ads x