Kompas TV nasional hukum

Sama-sama Korupsi Bansos: Juliari Dituntut 11 Tahun, Pendamping PKH di Malang Terancam 20 Tahun

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 11:31 WIB
sama-sama-korupsi-bansos-juliari-dituntut-11-tahun-pendamping-pkh-di-malang-terancam-20-tahun
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

Hasill tilepan Penny itu itu  digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMAX," sebut Bagoes.

"Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," timpalnya.

Ancaman Kurungan Lebih Berat dari Juliar Batubara

Ancaman Penny tersebut lebih berat dari Juliari Batubara yang hanya dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum terlalu ringan dan mengindikasikan ketidaktegasan KPK melakukan penindakan pada koruptor.

"Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," tutur Almas dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Dalam pandangan Almas, tuntutan yang diberikan bisa lebih tinggi, misalnya penjara seumur hidup hingga denda Rp 1 miliar.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Almas menyebut tuntutan pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar juga terhitung rendah.

Itu karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, Pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," terang dia.

Almas berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal pada Juliari.

"Melihat rendahnya tuntutan JPU terhadap Juliari, hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Mensos tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: ICW Minta Hakim Hukum Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup

Menjawab hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tututan 11 tahun penjara kepada Juliari tesebut sudah sesuai dengan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. 

Kata dia, perkara korupsi bansos yang melibatkan Juliari Batubara bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

"Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujar dia.

Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan



Sumber : Kompas TV/kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x