Kompas TV nasional update

Kegiatan Olahraga Mulai Bisa Dilakukan di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Ketentuannya

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 10:19 WIB
kegiatan-olahraga-mulai-bisa-dilakukan-di-wilayah-ppkm-level-4-berikut-ketentuannya

Ilustrasi kegiatan olahraga selama PPKM Level 4

(Sumber: Instagram)

Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

1. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara

2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas maksimal

3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga

4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam  fasilitas olahraga

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diperpanjang

5. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

6. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet

7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak

8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4,3 & 2 Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

 




Sumber : Menteri Dalam Negeri


BERITA LAINNYA



Close Ads x