Kompas TV nasional sosial

Kerap Ditanyakan, Ini Cara Mudah Cek NIK yang Terdaftar di Berbagai Nomor Provider Seluler

Kompas.tv - 1 September 2021, 06:08 WIB
kerap-ditanyakan-ini-cara-mudah-cek-nik-yang-terdaftar-di-berbagai-nomor-provider-seluler
Ilustrasi mengecek Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdaftar di nomor provider dengan menggunakan SMS. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggan provider di Indonesia kini wajib memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) ketika akan mengaktifkan nomor SIM card dari operator seluler.

Tujuannya untuk memberikan perlindungan dari macam penipuan yang kerap dilakukan melalui SMS atau telepon.

Selain itu mendaftarkan NIK ke nomor seluler disebut dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan nomor pribadi dan mengaktifkan single identity number.

Baru-baru ini Kementerian Kominfo memberikan cara agar pengguna dapat mengecek melalui ponselnya masing-masing apakah NIK mereka telah terdaftar di kartu SIM atau tidak.

Baca Juga: Kuota Belajar Agustus 2021 Segera Cair, Ini Cara Cek untuk Telkomsel, Indosat dan Provider Lain

Manfaatnya dapat mengetahui apakah NIK yang kita miliki dipakai pada nomor telepon yang dikenal atau tidak.

Berikut cara cek NIK yang terdaftar di berbagai nomor provider seluler dikutip dari Kompas.com.

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Telkomsel

Telkomsel: Telepon ke 188

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Indosat

Kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK.

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu XL Axiata

USSD dengan format *123*4444#

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Axis

Kunjungi https://axis.co.id/cek-nik

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Tri (3)

SMS ke 4444 dengan format STATUS

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Smartfren

SMS ke 4444 dengan format CEK

Pengguna juga bisa menghubungi customer service atau mengunjungi gerai resmi masing-masing operator untuk melakukan pengecekan NIK dan berbagai hal terkait lainnya.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x