Kompas TV nasional peristiwa

5 Fakta Terkini Mahasiswa Dibanting Polisi, Kejang-kejang hingga Aparat Berpotensi Langgar HAM

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 13:19 WIB
5-fakta-terkini-mahasiswa-dibanting-polisi-kejang-kejang-hingga-aparat-berpotensi-langgar-ham
Sebuah video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anggota kepolisian berseragam hitam membanting seorang mahasiswa ke trotoar hingga kejang-kejang. (Sumber: Tangkapan layar Twitter @juru_baca)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebuah video yang merekam tindakan represif seorang anggota polisi kepada massa aksi peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangeran viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak anggota polisi berpakaian hitam dan mengenakan rompi memiting seorang mahasiswa UIN Maulana Hasanudin bernama Faris.

Dia membawa Faris ke trotoar kemudian membantingnya hingga bagian belakang badan Faris membentur trotoar cukup keras.

Tindakan represif polisi kepada mahasiswa ini menjadi perhatian publik hingga menjadi trending topic di Twitter sejak semalam.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Polisi Pembanting Mahasiswa Tak Cukup Hanya Minta Maaf

Berikut fakta-fakta terkini terkait mahasiswa dibanting polisi di Tangerang.

1. Alami kejang-kejang

Insiden mahasiswa dibanting polisi terjadi di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).

Usai dibanting polisi, mahasiswa bernama Faris ini mengalami kejang-kejang. Dia kemudian ditolong oleh beberapa polisi yang berjaga.

Sayangnya, polisi melakukan pertolongan pertama dengan mendudukan dan menepuk punggung Faris.

Faris lalu diamankan ke Polresta Tangerang, Tigaraksa dan mampu berkomunikasi. Dalam video yang beredar di media sosial, Faris mengungkapkan kondisinya saat ini yang merasa pegal-pegal.

Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, KontraS: 4 Aktor Ini Harus Diminta Pertanggungjawaban

2. Identitas anggota polisi yang banting mahasiswa

Anggoa polisi yang membanting mahasiswa diketahui berinisial NP yang merupakan anggota dari Kapolres Kota Tangerang berpangkat brigadir.

Brigadir NP sudah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.

“Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Polda Banten,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10/2021).

3. Anggota polisi minta maaf

Atas insiden tersebut, Brigadir NP meminta maaf kepada Faris dan orang tua Faris. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di Mapolresta Tangerang.

“Saya meminta maaf kepada mas Faris atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Saya sekali lagi minta maaf kepada Mas Faris dan keluarga,” kata Brigadir NP.

Usai meminta maaf, Brigadir NP lalu menyalami dan memeluk Faris. Dia juga bersalaman dengan ayah Faris.

Baca Juga: Heboh Mahasiswa Dibanting, Kompolnas Ingatkan Polisi Harus Humanis Amankan Demo

4. Respons Kompolnas

Tindakan represif polisi membanting mahasiswa ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang memberikan tanggapannya mengenai insiden mahasiswa dibanting polisi ini.

Menurutnya, peran polisi dalam mengamankan aksi demonstrasi harus dilakukan secara humanis dan sesuai aturan yang berlaku.

“Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis,” kata Poengky kepada Kompas.tv.

Adapun aturan mengenai penanganan aksi demontrasi, kata Poengkym diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan kekuatan, yaitu Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM

5. Berpotensi langgar HAM

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memberikan reponsnya dengan mengecam tindakan represif tersebut.

Ketua Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar HAM.

“Tentu saja ini potensial melanggar hak asasi manusia dan juga kami yakin juga potensial melanggar apa namanya protap internal kepolisian. Oleh karena itu, harus diupayakan agar tidak berulang kembali,” kata Coirul dalam video yang diterima Kompas.tv, Kamis (14/10/2021).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x