Kompas TV nasional peristiwa

Round-up Sorotan Berita: Mensos Risma Kembali Marah-marah hingga Polisi Harus Humanis Amankan Demo

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 05:44 WIB
round-up-sorotan-berita-mensos-risma-kembali-marah-marah-hingga-polisi-harus-humanis-amankan-demo
Mensos Risma saat berbicara di depan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok (Sumber: YouTube Linjamsos)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

2. Polisi gerebek sejumlah kantor pinjaman online usai Presiden Jokowi sampaikan keseriusan untuk memberantas pinjol

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang diduga menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol. 

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

Cek berita selengkapnya di sini

3. Kompolnas ingatkan polisi untuk bersikap humanis dalam pengamanan aksi demonstrasi

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa peran polisi dalam pengamanan aksi demonstrasi harus dilakukan secara humanis.

Hal ini disampaikan merespons aksi bentrok antara massa dan polisi yang terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat aksi berlangsung, seorang anggota polisi berpangkat brigadir membanting mahasiswa yang tengah melakukan unjuk rasa hingga mengalami kejang.

"Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis," kata Poengky melalui pesan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (14/10/20210).

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Robin Pattuju Bantah Kenal Syahrial dari Azis, dan Klaster Senam di Bantul

Ia menjelaskan, dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan kekuatan, yaitu Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Ada tahapan-tahapannya, tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," jelasnya.

Cek berita selengkapnya di sini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x