Kompas TV nasional peristiwa

Round-up Sorotan Berita: Mensos Risma Kembali Marah-marah hingga Polisi Harus Humanis Amankan Demo

Kompas.tv - 15 Oktober 2021, 05:44 WIB
round-up-sorotan-berita-mensos-risma-kembali-marah-marah-hingga-polisi-harus-humanis-amankan-demo
Mensos Risma saat berbicara di depan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok (Sumber: YouTube Linjamsos)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang menjadi sorotan sepanjang Kamis (14/10/2021) di KOMPAS TV.

Sorotan pertama, Menteri Sosial (Mensos) Risma Triharini kembali marah-marah kepada para pendemo di Lombok Timur. Ia meminta massa aksi untuk memberikan data terkait tuntutannya soal penyaluran bantuan pangan.

Setelahnya, Mensos Risma menyebut akan mengundurkan diri apabila dirinya jika sudah merasa tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai mensos.

Berita kedua, polisi melakukan penggerebekan disejumlah kantor pinjaman online yang telah merugikan warga. Hal itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan keseriusan untuk memberantas pinjaman online.

Kemudian sorotan berita ketiga, Kompolnas mengingatkan polisi untuk melakukan pengamanan aksi demonstrsi dengan mengedepankan cara humanis bukan kekerasan berlebih.

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Bursa Capres 2024, Jokowi Resmikan Smelter, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Berikut rangkuman berita KOMPAS TV sepanjang Kamis (14/10) kemarin.

1. Mensos Risma kembali marah-marah di Lombok Timur dan akan mengundurkan diri jika...

Tri Rismaharini atau yang sering disapa Risma ini mengungkapkan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika merasa sudah tak mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Pernyataan tersebut, disampaikan Risma saat memberikan pengarahan kepada para pendamping program keluarga harapan (PKH) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mulanya, Risma mengatakan tugas menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke keluarga penerima manfaat (KPM) bukanlah pekerjaan yang mudah, lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Sebab itu, dia meminta para pendamping PKH dapat bekerja profesional sehingga bansos tersebut dapat diberikan sesuai dengan sasaran.

"Saya nitip, ayo mulai sekarang kita profesional. Tidak boleh main-main. Kalau main-main saya tidak ada ampun," kata Risma dalam video yang dipublikasikan kabal YouTube Linjamsos Oke, Kamis (14/10/2021). 

Cek berita selengkapnya di sini

2. Polisi gerebek sejumlah kantor pinjaman online usai Presiden Jokowi sampaikan keseriusan untuk memberantas pinjol

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology yang diduga menyediakan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas Pinjol. 

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

Cek berita selengkapnya di sini

3. Kompolnas ingatkan polisi untuk bersikap humanis dalam pengamanan aksi demonstrasi

Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa peran polisi dalam pengamanan aksi demonstrasi harus dilakukan secara humanis.

Hal ini disampaikan merespons aksi bentrok antara massa dan polisi yang terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat aksi berlangsung, seorang anggota polisi berpangkat brigadir membanting mahasiswa yang tengah melakukan unjuk rasa hingga mengalami kejang.

"Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis," kata Poengky melalui pesan tertulis kepada Kompas TV, Kamis (14/10/20210).

Baca Juga: Round-up Sorotan Berita: Robin Pattuju Bantah Kenal Syahrial dari Azis, dan Klaster Senam di Bantul

Ia menjelaskan, dalam menangani aksi demonstrasi, sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan kekuatan, yaitu Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Ada tahapan-tahapannya, tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," jelasnya.

Cek berita selengkapnya di sini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x