JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan uji kesehatan Covid-19 dengan tes PCR yang disediakan oleh PT Lion Air Group bakal menerapkan tarif baru mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021).
Tarif baru tersebut berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.
Menurut informasi resmi dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, biaya pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel itu akan berkisar di antara Rp250.000 hingga Rp350.000.
Dengan rincian tarif sebagai berikut, yang dibagi berdasarkan enam wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi penerapannya.
Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Berikut Syarat Baru Perjalanan Internasional
Khusus wilayah Jabodetabek, biaya tes PCR yang berlaku di jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA adalah Rp250.000.
Dengan menunjukan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ataupun Bandara Halim Perdanakusuma.
Tarif berikut berlaku untuk mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar.
Selain itu, layanan tes PCR dari Lion Air dengan tarif Rp350.000 tersebut juga dapat dijumpai di jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.
Untuk ketentuan keberangkatannya, bisa dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.
Sementara itu, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) edngan biaya sebesar Rp35.000 juga masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan 18 Negara Masuk Indonesia Kecuali Singapura, Luhut: Belum Penuhi Syarat WHO
Untuk dapat melaksanakan tes PCR dengan layanan dari LIon Air, pelaku perjalanan udara harus memenuhi beberapa syarat berikut ini terlebih dahulu.
Baca Juga: Penting! Syarat Keberangkatan dan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Bali
Sebelumnya, yang tak kalah penting dan sifatnya wajib bagi setiap calon penumpang pesawat adalah mengetahui syarat untuk melakukan perjalanan udara.
Maka dari itu, berikut rincian syarat untuk bisa melakukan perjalanan udara dengan menggunakan peswat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.