Kompas TV nasional peristiwa

Komnas Perempuan Sebut Kesaksian Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur Tidak Dipertimbangkan Polisi

Kompas.tv - 18 Oktober 2021, 15:36 WIB
komnas-perempuan-sebut-kesaksian-ibu-dan-tiga-anak-di-luwu-timur-tidak-dipertimbangkan-polisi
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Sumber: Project Multatuli/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0))
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar konfrensi pers terkait  kasus dugaan pencabulan  terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Komnas Perempuan menyebut kesaksian   polisi tidak mempertimbangkan kesaksian  tiga anak  tersebut,  meski cerita mereka konsisten satu sama lain.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi,  tiga anak telah memberikan kesaksian pada saat assessment di Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulawesi Selatan. Ketiga anak tersebut, telah bercerita secara konsisten mengenai peristiwa pencabulan oleh ayah mereka dan dua orang lainnya.

Namun, kata Siti Aminah, kepolisian tidak menjadikan hasil assessment tersebut sebagai alat bukti. Akhirnya polisi pun menghentikan penyelidikan.

“Penyelidikan ini tidak menjadikan hasil assessment P2TP2A Sulawesi Selatan sebagai alat bukti. Padahal di assessment ini para korban menceritakan secara konsisten dan menguatkan satu sama lain apa yang mereka alami oleh ayah mereka dan dua orang lainnya,” ujar Siti Aminah, dalam konfrensi pers secara daring, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Update: Polisi Buka Penyelidikan Baru Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur

Selain itu kepolisian juga tidak menjadikan rekam medik dari dokter anak yang pernah merawat dan mendiagnosa tiga anak tersebut. Padahal dalam diagnosa dokter tersebut menyebut adanya kerusakan pada bagian tertentu di tubuh korban.

Siti menyebut, ibu ketiga anak tersebut dan kuasa hukumnya telah meminta rekam medik tersebut menjadi dasar penyelidikan.

“Permintaan ibu korban atau kuasa hukum agar rekam medik dari dokter anak yang merawat dan mendiagnosa terjadi kerusakan,  rekam mediknya tidak djadikan atau dimintakan (oleh polisi), dokternya pun  tidak menjadi ahli,” ujarnya.

Padahal menurut Siti, seharusnya kepolisian dapat mengoptimalkan informasi-informasi ini agar kasus ini menjadi terang dan jelas.

Baca Juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x