Kompas TV nasional peristiwa

Cemari Teluk Jakarta dengan Paracetamol, 2 Perusahaan Ini Kena Sanksi Administratif

Kompas.tv - 11 November 2021, 11:23 WIB
cemari-teluk-jakarta-dengan-paracetamol-2-perusahaan-ini-kena-sanksi-administratif
Penelitian menemukan pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan yang terbukti mencemari Teluk Jakarta dengan paracetamol. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan verifikasi kepada perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol di Jakarta Utara.

Lalu ditemukan dua perusahaan, yakni PT. MEF dan PT. B yang belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Pastikan Tak Ada Ikan yang Terkontaminasi Limbah Paracetamol

Sanksi administratif kepada PT. MEF tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. MEF.

Sementara untuk PT. B tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah.

Asep mengatakan, DLH DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan penaatan sanksi administratif kepada PT. MEF dan PT. B. 

"Nantinya, jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B," kata Asep. 

Penerapan sanksi administratif mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Temuan Pemprov DKI: Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta Hasil Limbah Industri Farmasi

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x