Kompas TV nasional peristiwa

Dua Pimpinannya Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Bank DKI Janji Akan Patuhi Hukum

Kompas.tv - 17 November 2021, 13:04 WIB
dua-pimpinannya-ditangkap-karena-dugaan-korupsi-bank-dki-janji-akan-patuhi-hukum
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/11) malam.

Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.

Selain dua pimpinan Bank DKI, Kejari Jakarta Pusat juga menangkap Direktur Utama PT Broadbiz. 

"RISE selaku direktur utama PT broadbiz Asia, kedua, MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke, dan ketiga, JPSE, selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau," kata Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, seperti dilaporkan Kompas.TV, Rabu (17/11/2021). 

Ketiganya ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap berupa pemalsuan data terhadap debitur periode 2011 hingga 2017 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 39 miliar. 

Baca Juga: Dua Pimpinan Bank DKI Ditangkap Kejari Jakpus Atas Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen

Namun, ternyata debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI. 

"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.

"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," ujar dia.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga mencapai Rp39 miliar lebih.

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif, Dua Pejabat Bank DKI Ditahan Kejari Jakarta Pusat

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, menegaskan pihaknya akan mematuhi ketentuan hukum. 

"Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis, Rabu. 

Herry juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x